Pranala.co, SAMARINDA – Seorang pemuda berinisial Z (20), warga Sungai Dama, berhasil diamankan Unit Patroli 110 Beat 2 Regu 2 Polresta Samarinda setelah sebelumnya ditangkap warga di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Sabtu (6/9/2025) siang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Pelaku diketahui mencuri dua unit gawai alias ponsel serta lima tabung gas di lokasi berbeda.
Warga yang sudah curiga lebih dulu memantau gerak-geriknya. Saat mencoba kabur, pelaku langsung diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Unit patroli yang menerima laporan segera turun ke lokasi. Petugas berkoordinasi dengan anggota Pospol Sambutan untuk mengamankan situasi. Z yang sempat menjadi sasaran amuk massa akhirnya dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharudin, mengapresiasi kecepatan tim patroli dalam merespons laporan masyarakat.
“Quick respon seperti ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan warga. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan pelaku tindak pidana kepada kepolisian, supaya proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Kerugian korban berupa dua unit gawai berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, identitas korban diketahui berinisial PT (26) dan TDS (19), keduanya warga Jalan Sekolahan. (dias)








