Pranala.co, SAMARINDA – Polresta Samarinda resmi menangguhkan penahanan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov di Kampus FKIP Unmul.
Pengumuman itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, saat konferensi pers di Aula Rupatama, Jumat (5/9/2025). Acara turut dihadiri Wakapolresta Samarinda, Rektor Unmul Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU, Wakil Rektor III.
Kapolresta menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan setelah mempertimbangkan permohonan keluarga, penasihat hukum, dan Rektor Unmul. Polisi juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan agar para mahasiswa tetap bisa melanjutkan pendidikan.
“Penangguhan penahanan ini didasarkan pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Keempat tersangka wajib lapor ke Satreskrim setiap Senin dan Kamis. Mereka juga tidak diperbolehkan meninggalkan Kota Samarinda. Jika syarat ini dilanggar, penangguhan bisa dicabut sewaktu-waktu,” tegas Hendri Umar.
Ia menekankan, keputusan ini tidak menghentikan proses hukum. Penyelidikan tetap berjalan sesuai aturan.
Rektor Unmul, Abdunnur, menyampaikan apresiasi kepada Polresta Samarinda. Menurutnya, kesempatan ini penting agar mahasiswa tetap bisa fokus kuliah.
“Kami berterima kasih kepada Kapolresta dan jajaran atas penangguhan penahanan ini. Pihak kampus akan bertanggung jawab sebagai penjamin, sekaligus mengawasi mahasiswa yang bersangkutan,” ujarnya.
Abdunnur juga mengajak mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tertib, serta menjaga kondusivitas Kota Samarinda. (dias)


















