BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam praktik judi daring atau judi online (judol). Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Rahmad dalam sebuah konferensi di Balikpapan pada hari Kamis.
“Aturannya sudah jelas, jika ada ASN yang melanggar, Pemerintah Kota Balikpapan akan mengambil tindakan tegas,” ungkap Rahmad.
Menurutnya, aturan yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang memberikan sanksi berupa pemecatan bagi pelanggar.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud juga mengakui bahwa untuk sementara waktu, tidak akan ada pemeriksaan terhadap gawai para ASN.
“Razia terhadap handphone akan dipertimbangkan dengan matang karena isinya bersifat pribadi dan merupakan bagian dari privasi individu,” jelasnya.
Selain mengancam ASN, Rahmad juga mengimbau seluruh warga Kota Balikpapan untuk menjauhi praktik judi online. Menurutnya, judi dapat merusak kehidupan masyarakat secara luas.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Kepolisian Daerah setempat telah mengambil langkah untuk meretas aksi judi online yang marak belakangan ini.
“Pentingnya untuk selalu waspada terhadap dampak negatif dari digitalisasi, khususnya terkait judi online,” kata Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.
Diskominfo Kaltim juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam menangani aduan terkait konten negatif secara terpusat.
Dukungan terhadap upaya pemberantasan judi online juga datang dari Wakil Ketua III DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah. “Saya sangat mendukung pemberantasan praktik ini, terutama di kalangan ASN,” ungkapnya.
Menurut Laisa, dampak buruk yang ditimbulkan oleh judi online sangat besar, termasuk potensi kebangkrutan dan konflik dalam keluarga. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















Comments 4