PRANALA.CO, Banjarmasin – Gubernur Kalsel atau Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin, resmi berpamitan kepada seluruh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, Rabu (13/11/2024). Didampingi sang istri yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Kalsel, Paman Birin menyampaikan keputusannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Hari ini sengaja datang bersama Bunda (istri) sebagai Ketua TP PKK Kalsel untuk menyampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan gubernur tahun 2024,” ujar Paman Birin di Gedung Serbaguna Idham Chalid, Kalimantan Selatan.
Surat pengunduran dirinya telah diserahkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam momen tersebut, Paman Birin juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Di momen berharga ini, saya mengucapkan mohon maaf dan ampun kepada seluruh keluarga besar ASN di Pemprov Kalsel. Begitu juga Bunda,” katanya dengan penuh haru.
Paman Birin menjelaskan bahwa keputusannya untuk mengundurkan diri didasari keinginan agar situasi pemerintahan tetap kondusif. Selama masa jabatannya, ia merasakan perjalanan yang luar biasa selama delapan tahun memimpin Kalimantan Selatan.
Kini, ia yakin pemerintahan dapat berjalan lancar di bawah pimpinan penjabat gubernur yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto. “Saya yakin, pj gubernur yang ditunjuk Presiden Prabowo akan mampu melaksanakan tugas dengan baik. Mudahan-mudahan hasil kerja kita bisa diteruskan, sehingga pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Keputusan pengunduran diri Paman Birin datang di tengah kasus hukum yang menimpanya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Paman Birin dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kalimantan Selatan untuk tahun anggaran 2024-2025.
Enam tersangka lainnya telah ditahan, sementara Paman Birin sempat masuk daftar buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.
Namun, Selasa (12/11/2024), Paman Birin memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka yang disematkan kepada Paman Birin oleh KPK dinyatakan gugur. Putusan ini menjadi titik terang bagi Paman Birin yang selama ini menghadapi proses hukum yang rumit.
Dengan keputusan pengunduran diri ini, Paman Birin berharap dapat menyudahi perjalanan panjangnya sebagai pemimpin daerah dengan tenang. Dukungan dari keluarga besar Pemprov Kalsel mengiringi perpisahan Paman Birin, yang akan dikenang atas jasa-jasanya selama delapan tahun terakhir. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post