Pranala.co, BONTANG — Dugaan pelanggaran upah kembali mencuat di proyek pembangunan Pabrik Soda Ash. Komisi A DPRD Bontang menemukan indikasi pembayaran upah pekerja di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) saat melakukan inspeksi mendadak, Selasa lalu.
Laporan itu langsung membuat Pemkot Bontang bergerak cepat. Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan akan meminta Dinas Ketenagakerjaan memanggil seluruh perusahaan subkontraktor untuk dimintai klarifikasi.
Keluhan muncul dari para pekerja yang menyebut upah mereka tidak mencapai UMK Bontang sebesar Rp 3.780.000 per bulan. Temuan ini dinilai serius karena menyangkut hak dasar pekerja.
“Kalau dihitung per hari tidak mencapai Rp 3.780.000 per bulan, berarti harus dinaikkan. Semua wajib mengikuti UMK,” tegas Agus Haris, Rabu (26/11/2025).
Agus Haris menegaskan regulasi pengupahan tidak bisa dinegosiasi. Ketentuan mengenai bayaran hari Minggu dan hari libur nasional, misalnya, sudah sangat jelas: pekerja berhak menerima dua kali lipat dari upah harian normal.
“Kalau itu tidak dilaksanakan, perusahaannya harus dipanggil untuk memperjelas persoalannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti alasan yang kerap digunakan perusahaan subkontraktor, mulai dari efisiensi hingga perjanjian kontrak. Menurutnya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan pengurangan upah di bawah UMK.
“UMK itu tidak boleh dikurangi meskipun ada perjanjian kontrak kerja,” tegasnya.
Agus Haris mengingatkan bahwa sejak menerima pekerjaan, setiap subkontraktor harus sudah menghitung seluruh kebutuhan biaya secara menyeluruh, termasuk standar pengupahan yang wajib dipatuhi.
Pemanggilan subkontraktor diharapkan menjadi langkah untuk memastikan seluruh aturan ketenagakerjaan dijalankan dengan benar. Pemerintah ingin memberikan kepastian dan perlindungan kepada para pekerja, terlebih proyek Soda Ash merupakan salah satu proyek strategis di Kota Bontang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















