Pranala.co, SANGATTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kutai Timur (Kutim) terus bergulir. Namun, hingga lebih dari sebulan sejak dilaporkan pada 19 Agustus 2025, proses hukum kasus ini dinilai berjalan lambat.
Puluhan tokoh adat Dayak Kalimantan Timur pun turun tangan. Mereka mendatangi Polres Kutim, Rabu (24/9/2025), untuk mendesak aparat kepolisian mempercepat penanganan perkara tersebut.
Kepala Adat Dayak Kenyah Kaltim, Gun Ingan, mengatakan kedatangan mereka bertujuan mengawal kasus ini agar tidak berlarut-larut. Apalagi, baik terduga pelaku maupun korban sama-sama berasal dari komunitas masyarakat adat Dayak.
“Karena yang melapor dan terlapor ini masyarakat kami. Kami datang untuk memastikan kepolisian menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan pihak Polres Kutim, Gun Ingan mengungkapkan bahwa terlapor telah dua kali dipanggil penyidik. Namun, ia tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.
Hal ini memicu kekecewaan para tokoh adat. Mereka mendesak agar polisi lebih tegas dalam menangani perkara. “Kalau terus dibiarkan, proses hukum akan terhambat. Ini tidak boleh,” tegas Gun Ingan.
Tak hanya jalur hukum positif, masyarakat adat juga sudah berupaya menyelesaikan perkara lewat sidang adat di Samarinda. Namun, sidang tersebut tak membuahkan hasil karena terduga pelaku tidak hadir.
“Sidang adat ini seharusnya bentuk nasihat. Itu amanah leluhur kepada kami agar setiap persoalan masyarakat adat bisa diselesaikan dengan kearifan lokal. Tapi sayangnya, terlapor tidak datang,” jelasnya.
Tokoh adat berharap kepolisian segera menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Mereka khawatir bila penanganan terlalu lama, kasus akan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami minta kasus ini diselesaikan cepat. Jangan sampai laporan dibiarkan berlarut-larut,” pungkas Gun Ingan. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















