Tikam Mantan Anak Buah, Pria di Bontang Ditangkap Polisi

Suriadi Said
26 Mar 2023 19:11
1 menit membaca

pranala.co – Seorang pria di Bontang, Kalimantan Timur, berinisial GU (40), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menikam mantan anak buahnya AF (19) dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Pelaku ditangkap polisi di Wahau, Kutai Timur (Kutim), Kamis (23/3/2023). Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di bagian punggung dan dirawat di puskesmas.

Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, pelaku diringkus setelah pihaknya menerima laporan dari ayah korban yang tidak terima anaknya ditikam oleh pelaku.

Dia mengatakan, peristiwa penikaman terjadi di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 22.30 Wita. Pelaku menikam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis mandau.

“Mereka awalnya mabuk, entah kenapa akhirnya terjadi penikaman itu,” katanya, Minggu (26/3/2023) dikutip dari portal resmi Polri.

Setelah melakukan penikaman, kata dia, tersangka kemudian kabur ke Wahau, Kutim, dan berhasil ditangkap pada, Kamis 23 Maret 2023.

Saat ini, polisi masih mendalami motif penganiayaan tersebut. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *