Pranala.co, BALIKPAPAN — Sidang kasus peredaran narkoba di Lapas Balikpapan dengan terdakwa Catur Adi Prianto, Eks Direktur Persiba, kembali tertunda. Penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan belum siap membacakan tuntutan.
Agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (17/11/2025) di Pengadilan Negeri Balikpapan kembali ditunda untuk ketiga kalinya. Padahal, Catur sudah terlebih dahulu duduk di hadapan majelis hakim sebelum akhirnya kembali digiring ke ruang tahanan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto yang didampingi dua hakim anggota. Dalam persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan tuntutan, namun kembali dinyatakan belum siap.
“Izin Yang Mulia, pembacaan tuntutan kami tunda kembali pada Rabu, 19 November 2025,” ujar JPU Eka Rahayu.
Eka menjelaskan, alasan penundaan masih sama seperti sebelumnya, pihaknya masih menunggu berkas rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Mendengar ketidaksiapan tersebut, majelis hakim sempat berunding singkat. Hakim Ari Siswanto kemudian kembali mengingatkan jaksa mengenai kepastian jadwal.
“Apakah sidang pembacaan tuntutan sudah pasti Rabu mendatang? Jangan seperti sebelumnya,” tegas Ari.
JPU memastikan sidang tidak akan ditunda lagi. “Iya, pasti, Yang Mulia,” jawab Eka.
Dengan demikian, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (19/11/2025). Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa, Agus Amri, kembali menyampaikan keberatannya atas penundaan yang kini sudah terjadi tiga kali.
“Harusnya pembacaan tuntutan sudah disampaikan sejak sidang sebelumnya. Tapi sampai sekarang sudah tiga kali ditunda. Tentu kami keberatan dengan penundaan yang terlalu lama ini,” ujar Agus dengan nada kecewa.
Menurutnya, JPU semestinya telah menyiapkan tuntutan jauh-jauh hari. “Kita sih menyangkan saja penundaan-penundaan ini, kita nggak bisa salahkan JPU yang ada sekarang ini. Apalagi majelis hakim sudah meminta jauh-jauh hari untuk tuntutan itu,” ujarnya.
Agus juga menilai penundaan ini merugikan pihaknya karena berdampak pada kepastian hukum bagi kliennya. Ia mempertanyakan mekanisme penyusunan tuntutan oleh Kejagung yang tidak mengikuti langsung jalannya persidangan.
“Namun mengapa yang menuntut malah orang yang ada di belakang persidangan sana di kejaksaan agung. Sementara mereka tidak tahu fakta persidangan, kan gitu,” jelasnya.
Ia menilai dengan mekanisme yang diambil langsung oleh Kejagung RI, maka ini sama saja mekanisme seperti militer. “Kejaksaan ini sudah kayak organisasi militer, padahal jelas institusi sipil,” ucapnya.
Agus menegaskan bahwa jaksa seharusnya memiliki independensi karena merekalah yang mengikuti fakta persidangan secara langsung.
“Tahu apa mereka yang dibelakang meja sana, ya pastinya enggak tahu apa-apa, tiba-tiba kasih tuntutan sekian. Emangnya (kejagung) tahu fakta persidangannya seperti apa?,” tambahnya.
Menurutnya, hal ini harus menjadi bahan evaluasi bagi institusi kejaksaan. Ia juga membandingkannya dengan pengadilan, khususnya hakim, yang dinilai memiliki independensi dalam memutus perkara karena melihat dan mendengar langsung fakta persidangan.
“Kalau hakim tidak bisa diintervensi oleh Ketua Mahkamah Agung sekalipun, karena mereka melihat sendiri faktanya, harusnya jaksa juga begitu,” ujarnya.
Agus menyebut penundaan ini berpotensi menghambat proses pembelaan pihaknya. “Dampaknya, kami akan kesulitan membuat pembelaan secara maksimal. Bagaimana kami bisa merespons tuntutan kalau tuntutannya saja belum disampaikan?” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya dirugikan karena waktu untuk menyampaikan pembelaan menjadi sangat terbatas akibat penundaan tersebut. “Sementara jadwal sidang sudah mau habis,” terangnya.
Seharusnya, biarkan jaksa yang hadir dan mengetahui fakta persidangan yang menentukan. “Artinya mereka bisa lebih merdeka dan independen. Mereka bisa menuntut berdasarkan rasa keadilan yang dilihat sebagaimana fakta persidangan yang ada,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















