Pranala.co, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kepastian tersebut disampaikan Yassierli usai menghadiri konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa.
“Sesuai peraturan,” ujar Yassierli saat menanggapi pertanyaan mengenai ketentuan pajak atas THR tahun ini.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di kalangan pekerja terkait kemungkinan pembebasan pajak atas THR.
Sejumlah kalangan buruh sebelumnya menyampaikan aspirasi agar THR tidak dikenakan pajak. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat membantu meningkatkan daya beli pekerja menjelang Hari Raya.
Menanggapi hal tersebut, Yassierli mengatakan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap kajian oleh pemerintah. “Usulan itu tentu harus kita kaji lagi,” kata dia.
Dengan demikian, untuk sementara waktu kebijakan perpajakan terhadap THR tetap mengacu pada aturan yang berlaku dalam sistem perpajakan nasional.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, yang mengatur mekanisme pemotongan pajak menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER).
Dalam aturan tersebut, tarif pajak dibagi menjadi tiga kategori, yakni: TER Bulanan A; TER Bulanan B; TER Bulanan C.
Pengelompokan kategori tersebut ditentukan berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang mempertimbangkan status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.
Besaran tarif pajak yang dikenakan bervariasi, mulai dari 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima oleh pekerja.
Aturan mengenai pemotongan pajak atas THR tidak diatur secara khusus dalam satu pasal tersendiri. Kebijakan tersebut mengikuti sistem dan hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, THR diperlakukan sebagai bagian dari komponen penghasilan yang dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Sementara itu, terdapat ketentuan berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh negara.
Dengan skema tersebut, ASN, TNI, dan Polri tetap menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka. (RED/ANT)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















