SAMARINDA – Kasus judi online kembali menggemparkan publik, kali ini melibatkan enam selebriti Instagram (selebgram) dari Kalimantan Timur yang ditetapkan sebagai tersangka.
PS Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari, mengungkapkan bahwa keenam selebgram tersebut terbukti mendistribusikan akses judi online kepada masyarakat luas.
“Sudah ada enam tersangka selebgram yang terbukti meng-endorse akun judi online, dan itu sudah kami amankan,” kata Kompol Dian Puspitosari di Samarinda, Senin (24/6/2024) mengutip Antara.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus judi online yang semakin meresahkan. Judi online tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga kerugian moril bagi pelaku dan keluarga mereka.
Menyikapi maraknya kasus ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Kompol Dian menegaskan, Polda Kaltim berkomitmen untuk menindak tegas pelaku judi online. Penegakan hukum terhadap para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perjudian daring dilakukan secara rutin. Menurutnya, kemudahan akses internet menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus judi online.
“Iklan judi online yang tersebar di berbagai kanal internet dengan tawaran menggiurkan mampu menjerat masyarakat, membuat mereka tergoda untuk mencoba,” ujarnya.
Dian menambahkan, judi online sangat mudah diakses, sehingga segala kelompok usia bisa terjerumus.
“Semua ada dalam genggaman. Judi online bikin ketagihan masyarakat. Kelompok tua muda bahkan sampai anak-anak, bisa kena judol. Karena di sela-sela iklan gim atau tayangan bola bisa lewat itu iklan judol,” tuturnya.
Kompol Dian mengingatkan bahwa pelaku judi online dapat dijerat sesuai UU ITE Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman denda minimal Rp 10 juta hingga hukuman penjara maksimal enam tahun. (*)

















Comments 1