PRANALA.CO – Dua pekan lagi Ramadan tiba. Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur berencana akan menutup tempat prostitusi selama bulan suci umat Islam itu. Yakni, Solong dan Bayur. Namun, penutupan haru memenuhi kemanusian dengan pendataan dan rencana matang.
“Coba pikirkan alternatif pembubaran Solong dan Bayur. Tapi secara manusiawi. Nanti data dulu. Kita pulangkan, kita kasih sangu. Langkah tegas yang kita lakukan tidak boleh serampangan. Harapan saya, sebelum puasa sudah bisa tertutup,” tegas Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Pernyataan Wali Kota Andi Harun itu disampaikan berdasar laporan warga. Aktivitas prostitusi di Ibu Kota Kalimantan Timur itu ternyata belum tuntas. Padahal, penutupan lokalisasi di Solong dan Bayur pernah dilakukan dan langsung dipimpin Gubernur Kaltim dan Kementerian Sosial kala itu, Mei 2016 lalu.
Namun, penutupan tersebut belum memberi efek jera kepada penyedia hiburan malam di dua wilayah itu. Instruksi Wali Kota Andi Harun telah pula disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk menuntaskan komplek prostitusi besar di Kota Samarinda, seperti kawasan Solong dan Loa Hui.
Asisten I Setda Samarinda Tejo Sutarnoto memanggil langsung Camat Samarinda Utara, Camat Loa Janan Ilir, Lurah Sempaja Utara dan Lurah Harapan Baru, Kepala Dinas Sosial, Satpol PP untuk mengikuti rapat menuntaskan tempat Prostitusi sebelum Ramadhan di Ruang Sekda, Senin 29 Maret 2021.
Kepala Dinas Sosial Kota Samarinda Ridwan Tasa mengemukakan informasi bahwa saat ini kegiatan hiburan malam berbasis prostitusi tidak ada.
“Saat Suami mereka tidak mau dibilang lokalisasi. Tapi mereka ngeyel bahwa mereka membuka tempat usaha karaoke, Fakta di lapangan, bisnis karaoke mereka mempunyai bilik-bilik yang disinyalir ada aktivitas prostitusi di dalamnya,” ujar Ridwan Tasa.
Ridwan Tasaa menegaskan sesuai anjuran Wali Kota Samarinda yang memerintahkan kepada Bagian Hukum untuk memberi payung hukum yang kuat untuk penertiban lokalisasi.
“Nanti kita minta kepada Bagian Hukum untuk segera membuat payung hukum bagi Satpol PP, kemudian saya yang akan menghadapi walikota untuk penutupan SK,” kata Tejo.
Setelah ada landasan hukum dari SK Gubernur sebelumnya, disusul dengan SK Walikota, dan Payung hukum dari Bagian Hukum, lanjut Tejo, pihaknya berjanji akan menindak tegas penutupan permanen. **
Discussion about this post