Pranala.co, SAMARINDA — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda akan melakukan penyesuaian tarif air minum sebesar 9 persen pada tahun 2026.
Kebijakan ini disosialisasikan kepada publik sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Direktur Utama Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Nor Wahid Hasyim, menegaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut bukan keputusan sepihak. Prosesnya telah melalui kajian mendalam serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait, mulai dari Badan Pengawas Perumdam, DPRD Kota Samarinda, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Wali Kota Samarinda.
“Penyesuaian tarif ini kami lakukan dengan pertimbangan yang matang dan melalui koordinasi lintas lembaga,” ujar Wahid di Samarinda, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Penilaian Kinerja PDAM, Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Selain itu, penyesuaian tarif juga mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.391/2024 mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah air minum, Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 39 Tahun 2022 tentang tarif pajak air permukaan, serta Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 terkait Perumdam Tirta Kencana.
Wahid mengungkapkan, dalam sejarahnya penyesuaian tarif air di Samarinda tidak dilakukan setiap tahun. Terakhir kali kenaikan signifikan terjadi pada 2008 sebesar 65 persen, disusul 2016 sebesar 40 persen.
Pada 2021, penyesuaian hanya sebesar 9 persen, kemudian dilakukan restrukturisasi tarif pada 2023. Tahun 2026 kembali dilakukan penyesuaian dengan besaran yang sama, yakni 9 persen.
Untuk meringankan beban pelanggan, penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 2 persen berlaku untuk pemakaian Januari dan mulai dibayarkan pada Februari 2026.
Tahap kedua sebesar 4 persen berlaku untuk pemakaian April dan dibayarkan pada Mei 2026. Sementara tahap ketiga diterapkan pada pemakaian Agustus dan dibayarkan pada September 2026.
Menurut Wahid, meski mengalami penyesuaian, tarif air di Samarinda masih tergolong paling rendah dibandingkan daerah lain di Kalimantan Timur. Saat ini, tarif rata-rata air bersih di Samarinda sebesar Rp7.812 per meter kubik.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Kabupaten Kutai Barat Rp8.414 per meter kubik, Kutai Timur Rp9.520 per meter kubik, Kota Balikpapan Rp10.490 per meter kubik, serta Penajam Paser Utara Rp10.964 per meter kubik.
“Kami berharap penyesuaian tarif ini tidak memberatkan pelanggan. Sebaliknya, pelayanan justru akan terus kami tingkatkan,” katanya.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif menjadi bagian dari strategi besar Perumdam Tirta Kencana untuk mencapai target pelayanan air bersih 100 persen pada 2029, sebagaimana dicanangkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Untuk mendukung target tersebut, Perumdam Tirta Kencana terus memperkuat sistem pelayanan dan kapasitas produksi air bersih. Dalam waktu dekat, empat instalasi pengolahan air (IPA) dijadwalkan diresmikan, yakni IPA Bendang 2, IPA Lingai 3, IPA Tirta Kencana 7, dan IPA Berambai.
“Empat IPA ini menjadi bagian penting dalam upaya memenuhi kebutuhan air bersih dan mencapai pelayanan 100 persen bagi masyarakat Samarinda,” pungkas Wahid. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















