TAK pakai masker saat berkativitas siap-siap dapat sanksi. Saat ini peraturan wali kota (perwali) mengenai hal tesebut sedang digodok. Demikian dikatakan Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin saat dikonfirmasi pada Senin (27/7/2020) sore.
“Masih diproses di bagian hukum,” ujarnya.
Meski demikian, mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda ini tak merincikan mengenai jenis sanksi tersebut. Yang pasti di dalamnya tak disebutkan mengenai kurungan penjara.
“Iya ada sanksi denda uang dan tindakan tegas lainnya,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya perwali ini masyarakat bisa lebih taat. Tak hanya itu penularan virus juga bisa dikurangi. Maklum saja data terakhir menyebut akumulasi positif COVID-19 di Samarinda sudah mencapai 244 kasus, 136 di antaranya alami kesembuhan namun sayang 10 lainnya meninggal dunia. Kini tersisa 98 pasien dalam perawatan.
“Kami harap warga tetap mematuhi protokol kesehatan. Jaga jarak, pakai masker dan rajin cuci tangan,” pintanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham menerangkan hal senada. Saat ini aturan mengenai penggunaan masker dalam proses penyelesaian. Meski demikian, dirinya tak tahu mengenai detail sanksi.
“Iya ditunggu saja dalam waktu dekat bakal diterapkan,” terangnya.
Dia menambahkan, apabila ada warga yang tak menggunakan masker dan tertangkap oleh petugas Satpol PP maka bisa sanksi sosial. Hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Misalnya push-up, bersih-bersih sampah pinggir jalan hingga selokan,” pungkasnya. (Idn)
Discussion about this post