Tabrak Ibu dan Anak hingga Tewas, Pria di Kaltim Dibekuk usai 7 Bulan Lari ke Hutan

Suriadi Said
22 Mei 2025 17:08
Kaltim 0
2 menit membaca

KALTIM, Pranala.co – Hutan itu lebat. Gelap. Basah. Tapi selama tujuh bulan, SY (43) menjadikannya rumah. Di sanalah ia bersembunyi dari hukum. Dari manusia. Dari rasa bersalah. Ia hidup dalam bayang-bayang peristiwa tragis yang terjadi pada 30 Oktober 2024: sebuah kecelakaan maut di Long Kali, Kabupaten Paser.

Hari itu, di Jalan Negara KM 60, Long Kali, sebuah motor Yamaha N-Max melaju pelan. Di atasnya, seorang ibu muda, RY (26), dan putrinya AFA (4). Tak pernah mereka menyangka, itu akan menjadi perjalanan terakhir mereka.

Dari arah belakang, kendaraan yang dikemudikan SY datang melesat. Tabrakan tak terhindarkan. RY dan AFA meregang nyawa di tempat. SY tak menoleh ke belakang. Ia tancap gas. Lari dari tanggung jawab. Lari dari kenyataan.

Sejak saat itu, tak ada yang tahu di mana ia bersembunyi. Hingga Minggu, 18 Mei 2025, napas panjang pelariannya akhirnya terhenti di Telen, Kutai Timur. Di sebuah hutan di Kelurahan Muara Pantun. Masih di dalam Provinsi Kalimantan Timur.

Tim Jatanras Polda Kaltim, yang bekerja senyap namun pasti, menangkapnya di sana. Dibantu oleh Jatanras Polres Kutim dan Bhabinkamtibmas Polsek Muara Wahau. Penangkapan itu berlangsung tanpa perlawanan. SY sudah kelelahan. Mungkin juga menyerah.

“Pelaku menabrak ibu dan anak hingga tewas. Lalu kabur dari tempat kejadian. Sudah tujuh bulan kami memburunya,” kata Kasat Lantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo, Kamis (22/5/2025).

Tim Gakkum Satlantas Polres Paser tidak berhenti mencari. Mereka menyusuri jejak, menanyai warga, menyisir kemungkinan. Hingga informasi itu datang: SY terlihat di sekitar hutan Kecamatan Telen.

Langsung dibentuk tim gabungan. Penangkapan dilakukan dengan cepat dan senyap. SY pun langsung dibawa ke Mapolres Paser. Untuk diproses. Untuk diadili.

“Ini adalah bentuk komitmen kami menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” tegas AKP Toni.

Kini, tak ada lagi yang bisa disembunyikan. SY harus menjawab perbuatannya di depan hukum. Di pengadilan. Di hadapan keluarga korban yang selama ini menunggu keadilan. [DIAS]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *