
Pranala.co, BERAU – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur di wilayah Biatan Ilir dan Biatan Ulu kembali menjadi sorotan. DPRD Berau menilai sengketa batas wilayah tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dalam pelayanan pemerintahan maupun stabilitas sosial masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Berau, Subroto, menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas polemik batas wilayah antara kedua kabupaten tersebut.
Menurutnya, ketidakjelasan batas administrasi akan berdampak langsung pada masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. Mereka membutuhkan kepastian mengenai status wilayah tempat tinggalnya agar tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan pemerintah.
“Kalau persoalan ini terus berlarut, masyarakat yang justru menjadi korban karena mereka menunggu kepastian administrasi wilayah,” kata Subroto.
Selain berdampak pada administrasi pemerintahan, sengketa tapal batas juga berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Subroto menegaskan bahwa pemerintah daerah dari kedua kabupaten harus segera mencari solusi terbaik agar situasi di lapangan tetap kondusif.
“Ini penting agar masyarakat tetap merasa aman dan situasi di lapangan tetap terkendali,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Berau juga meminta pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam memperjuangkan serta mempertahankan batas wilayah Kabupaten Berau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Subroto, kejelasan batas wilayah tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola wilayah serta memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kejelasan batas wilayah sangat penting karena berkaitan langsung dengan kewenangan pemerintahan, pengelolaan wilayah, hingga pelayanan publik,” jelasnya.
Ia menegaskan DPRD Berau akan terus mengawal persoalan tersebut agar penyelesaiannya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita harus memperjuangkan dan mempertahankan tapal batas Kabupaten Berau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (ADS/DPRD BERAU)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















