pranala.co – Sopir Kijang Kotak yang menabrak galeri ATM di Kompleks Perumahan PT Badak LNG, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Bontang Kalimantan Timur dituntut ganti rugi oleh pihak perusahaan.
Tuntutan ganti rugi itu pun diterima sopir. Setelah menjalani mediasi bersama pihak perusahaan dan polisi.
Akibat kelalaian sopir itu, kerusakan terparah ada pada dinding kaca gerai ATM. Selebihnya kerusakan ringan pada trotoar pembatas parkiran.
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna menyatakan kecelakaan tersebut terjadi, murni karena kelalaian sang sopir.
Mobil yang dinyalakan sopir tersebut, dalam posisi gir 1. Mengakibatkan mobil melompat dan menyeruduk gerai ATM yang berada persis di hadapan mobil.
“Sudah beres, Mas, perusahaan mau menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar AKP Edy Haruna, Jumat (4/11/2022).
Pun polisi membenarkan bila dalam peristiwa itu, dua bilik ATM dalam kondisi kosong. Sehingga dipastikan tidak ada korban jiwa.
AKP Edy berpesan kepada seluruh pengendara untuk memperhatikan benar-benar kondisi mobil sebelum berkendara. Pasalnya, bila lalai akan mengakibatkan kerugian baik pengendara maupun orang lain.
“Selalu utamakan keselamatan saat berkendara,” pesan dia mengakhiri wawancara dengan wartawan. (*)
Discussion about this post