BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial MT (44) harus berurusan dengan kepolisian setelah tertangkap tangan menggelapkan tabung gas di lokasi kerjanya. MT, yang bekerja sebagai pengemudi atau driver di PT SIG, nekat mencuri tabung gas berukuran 6 meter kubik atau gas argon demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, IPTU Rudyanto Purba, mengungkapkan bahwa aksi penggelapan tersebut dilakukan MT di Gate 3 Pertamina, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, Jumat (7/2/2025). MT yang merupakan warga asal Sidoarjo ini diduga telah menggelapkan enam tabung gas dalam kurun waktu tertentu.
“Dia mengambil tabung gas dari dalam kilang Pertamina, tetapi membawa lebih dari jatah yang seharusnya. Tindakan ini dilakukan secara berulang dalam enam kali pengambilan,” jelas IPTU Rudyanto, Jumat (8/3/2025).
Akibat perbuatannya, salah satu perusahaan distribusi gas, PT SIG, mengalami kerugian hingga Rp12 juta. Dari hasil penyelidikan, MT mengaku menjual tabung-tabung gas tersebut kepada seseorang di kawasan Karingau, Balikpapan Barat, dengan harga Rp2 juta per tabung.
Aksi kriminal ini terendus setelah pihak keamanan Pertamina mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam jumlah tabung yang keluar dari kilang. Pihak keamanan pun segera melaporkan temuan tersebut ke Polsek Balikpapan Utara yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MT.
Kini, MT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 374 Jo 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post