Pranala.co, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) di kalangan pelajar. Tujuh kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial yang salah satunya melarang anak sekolah dasar hingga menengah atas menggunakan AI instan seperti ChatGPT.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menjelaskan bahwa inti kebijakan ini adalah penyesuaian penggunaan teknologi dengan tingkat kesiapan anak. Semakin usia anak rendah, semakin terkontrol penggunaan teknologinya.
“Intinya adalah penggunaan itu sesuai dengan kesiapan. Kesiapan itu sangat dekat dengan usia, jadi kesiapan anak semakin ke bawah, semakin terkontrol. Misalnya, pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan, misalnya tanya-jawab langsung dengan GPT dan sebagainya,” ujar Pratikno dalam keterangan yang dikutip dari akun YouTube Kemenko PMK, Kamis (12/3/2026).
Namun, Menko PMK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti melarang penggunaan AI secara mutlak. Teknologi tersebut tetap bisa dimanfaatkan sebagai sarana pendukung pendidikan, asalkan sesuai dengan kebutuhan dan tidak mengurangi kemampuan kognitif anak.
Pratikno memberikan contoh pengecualian penggunaan AI yang diperbolehkan, yakni untuk keperluan simulasi robotik di sekolah dasar. Namun, penggunaannya harus dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan dan bukan untuk sekadar mencari jawaban instan.
“Jadi ini bukannya dilarang sama sekali. Karena kita juga butuh memanfaatkan teknologi itu untuk mendukung pendidikan. Misalnya, simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa saja menggunakan AI, tetapi itu memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Jadi ini menghindari brain rot [pemikiran membusuk], menghindari pengurangan kognisi,” jelasnya.
Menko PMK menekankan bahwa SKB 7 Menteri ini bertujuan untuk memitigasi risiko penggunaan teknologi digital dan AI, bukan untuk menghalangi perkembangan teknologi. Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan generasi yang bijak dalam menggunakan teknologi digital dan AI.
“Jadi agar anak-anak kita tidak dikuasai oleh teknologi, tapi menguasai teknologi. Itulah tujuan kita: digital wellness, menggunakan secara bijak dan cerdas,” tegas Pratikno.
SKB yang ditandatangani oleh tujuh menteri ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, baik formal maupun informal. Pesan utama yang disampaikan adalah pentingnya menunggu kesiapan anak sebelum memperkenalkan teknologi tertentu.
“Intinya untuk anak-anak adalah: tunggu anak siap, gunakan teknologi sesuai dengan kesiapan anak,” pungkas Pratikno. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















