pranala.co – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan pria berinisal SH atas dugaan tindak pidana pencabulan, Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 16.00 Wita, di Sangatta Kutai Timur.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada 17 September 2022 lalu, di Kecamatan Bontang Selatan. Menurut pengakuan orangtua korban kepada polisi, Kala itu, korban yang masih duduk di bangku sekolah SMP, diminta masuk ke dalam rumah pelaku berusia 30 tahun itu.
Setelahnya, korban dipaksa masuk ke kamar. Berada dalam tekanan SH, korban pun disetubuhi layaknya hubungan suami istri. Hubungan itu berlangsung selama dua jam. Mulai pukul 15.00 Wita sampai 16.30 Wita.
“Selanjutnya setelah selesai berhubungan intim korban di suruh pulang oleh terlapor,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, Sabtu (24/9/2022).
Usai kejadian orangtua korban dikabari keluarga korban lainnya yang sedang berada di rumah nenek pascaperistiwa memilukan itu.
Orangtua korban yang panik, lalu bergegas ke rumah neneknya. Saat itu, korban langsung diinterogasi oleh orangtuanya. Benar saja, dari pengakuan korban, SH telah merudapaksa dirinya.
”Pelapor langsung menanyai korban, dan menceritakan perbuatan SH,” terang polisi.
Kini tersangka dikurung polisi di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Discussion about this post