pranala.co – Komplotan sindikat pencuri motor yang kerap beraksi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tertangkap.
Dari keenam pelaku, satu diantaranya masih anak di bawah umur. Tak hanya itu, Jajaran Satreskrim Polresta Samarinda menangkap penadah dari sindikat curanmor tersebut.
Jika ditotal, ada tujuh unit motor berhasil disita dari para pelaku. Keenam pelaku diciduk dalam rentan waktu 3 bulan. Atau tepatnya sejak Mei hingga Agustus 2022
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli bilang, seluruh pengungkapan kasus ini berasal dari tujuh laporan warga di Polsek Samarinda Ulu, Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota.
“Dari lima kelompok atau sindikat yang ditangkap dari tujuh lokasi berbeda di Samarinda,” ungkap Kombes Ary saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Selasa (2/8/2022) sore.
Kompolotan ini saat menjalankan aksinya dengan modus bermacam-macam. Mulai dari menggondol motor yang tidak terkunci setang. Lalu, kunci yang tertinggal di kontak motor hingga merusak kontak motor.
Ada pula mendorong motor, disimpan dulu di tempat tertentu kemudian baru mereka ambil. Pelaku melancarkan aksi saat siang dan malam. Mencari kesempatan dari kelengahan pemilik motor.
Motor hasil curian biasanya dijual ke Kutai Kartanegara, Balikpapan, dan sekitar Samarinda. Rata-rata mereka mendapat keuntungan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per motor curian yang berhasil dijual.
Selain anak di bawah umur, diketahui bahwa salah satu dari enam pelaku terdapat seorang residivis yang sebelumnya dipenjara dengan kasus serupa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara, pelaku curanmor yang berstatus anak di bawah umur akan diversi berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
“Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” tandasnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post