SEPAK terjang YK (25) melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Sambaliung.
Sindikat curanmor ini adalah Warga Kelurahan Karang Ambon itu ditangkap usai beraksi di di Jalan Raja Alam I RT 04 Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kanit Reskrim Polres Berau, Aipda Irvan menjelaskan, tersangka ditangkap di Pasar Adji dilayas Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Rabu (29/3/2023) sekira pukul 01.00 WITA. Sebelum ditangkap YK berhasil menggondol sebuah sepeda motor milik korban DY (47).
Sebelum ditangkap, pelaku sempat mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Raja Alam I, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 22.00 WITA. Korban melaporkan kehilangan motor yang ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyidikan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti di sekitar lokasi kemudian mendapatkan identitas tersangka.
“Tidak butuh waktu lama, YK terendus berada di kawasan Teluk Bayur tepatnya di Pasar Adji Dilayas,” ,” jelas Aipda Irvan dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Pelaku kemudian berhasil ditangkap dengan barang bukti sepeda motor merk Honda Beat warna Magenta Hitam dan pelat nomor Polisi milik korban. Pelaku sengaja melepas pelat untuk menghindari ada yang mengenali motor tersebut,”ujarnya.
Tersangka YK yang kini sudah ditahan di tahanan Polsek Sambaliung dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Discussion about this post