Pranala.co, BALIKPAPAN — Nama Catur Adi Prianto kembali mencuat. Mantan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim sekaligus eks Direktur Persiba Balikpapan ini kini duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa menjadi otak peredaran sabu dari dalam penjara.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (23/7/2025). Agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan, Eka Rahayu.
Dalam dakwaan, Catur disebut mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Balikpapan. Ia didakwa bersama empat terdakwa lain dalam berkas terpisah.
“Catur bersama saksi Eko Setiawan dan Syapriyanto didakwa melakukan permufakatan jahat terkait narkotika,” ujar JPU Eka saat membacakan dakwaan di ruang sidang.
Perbuatan itu disebut dilakukan sejak 27 Januari hingga Februari 2025 di dalam Lapas Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia.
Masih menurut jaksa, Catur diduga mengatur jual beli narkoba jenis sabu dengan berat melebihi lima gram. Ia dianggap melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Catur tanpa hak menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba,” tegas Eka.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto ini juga dihadiri dua hakim anggota: Andri Wahyudi dan Annender Carnova. Dalam persidangan, Catur menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.
“Saya keberatan, Yang Mulia,” ucap Catur singkat, setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.
Kuasa hukum Catur, Anisa Ul Mahmudah, menyatakan akan mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan pekan depan.
“Kami akan menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa,” katanya.
Majelis hakim pun menetapkan agenda sidang selanjutnya untuk mendengarkan nota keberatan dari pihak terdakwa.














