PRANALA.CO – Sidang pembacaan putusan sela gugatan mantan anggota DPRD Bontang Raking kepada Partai Berkarya semula dijadwalkan pada 22Februari 2024. Namun, pembacaan putusan secara eligitasi melalui ecourt akhirnya ditunda.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan penundaan ini dilakukan karena pertimbangan dari majelis hakim. “Majelis hakim masih bermusyawarah,” terangnya.
Nantinya persidangan akan dijadwalkan kembali pada Senin (26/2/2024). Manik pun belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
Pun demikian terkait dengan pasca telah dilakukan pergantian antar waktu Raking dengan Tri Ismawaty melalui Sidang Paripurna 12 Februari silam.
“Putusan sela ini akan memutuskan apakah dilanjutkan penanganan perkaranya atau tidak. Jadi bukan merupakan putusan akhir,” sebutnya.
Sebelumnya kedua belah pihak telah dilakukan mediasi. Tetapi langkah itu berjalan buntu. Raking pun menggugat DPD, DPW, dan DPP Partai Berkarya. Gugatan itu diajukan pada 19 Desember 2023 lalu.
Namun pada kontestasi pileg kali ini Raking justru mendaftar melalui Partai Gerindra. Dikarenakan Partai Berkarya tidak lolos dalam tahapan yang digelar KPU. Pada Pileg 2019 lalu, Raking memperoleh 662 suara. (*)















