pranala.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) berencana membangun tanggul pemecah ombak pada titik gugusan kepulauan di Pulau Balabalakang secara bertahap.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar saat meresmikan Rumah Singgah Pelajar Balabalakang di Jalan Nelayan, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Rabu (11/5/2022) kemarin.
“Insya Allah, tahun ini melalui pendanaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kita akan mendapatkan alokasi dana untuk pembangunan tanggul pemecah ombak pada beberapa pulau di Pulau Bala-balakang,” ujarnya.
Rencana itu dimaksudkan untuk memberi perhatian khusus terhadap Pulau Balabalakang yang sempat mendapat gugatan dari Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) ke Mahkamah Agung (MA) terkait batas wilayah.
Orang nomor satu Sulbar itu menambahkan pihaknya akan terus berupaya melakukan pembangunan dan pemulihan ekonomi semaksimal mungkin pascagempa dan pandemi Covid-19.
“Banyak sekali. Tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tapi kita layani semuanya. Kita perbaiki semuanya,” jelas Ali Baal Masdar.
Mendengar hal ini, Camat Balabalakang, Sunarjo menyambut baik rencana Pemprov Sulbar tersebut. Dirinya mengapresiasi kinerja pemerintah yang juga telah membangunkan rumah singgah bagi pelajar dari Pulau Bala-balakang.
“Kami sangat berterima kasih, sebab jika tidak ada pemecah ombak, sedikit demi sedikit pulau akan terkikis,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim melayangkan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri terkait keputusan Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2019.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan register perkara Nomor 12 P/HUM/2022 tanggal 2 Januari 2022 di Mahkama Agung tersebut, Pemprov Kaltim memasukkan Kepulauan Balabalakang sebagai meteri gugatan dengan pemohon Gubernur Kaltim Isran Noor dan termohon Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (zi/id)
Discussion about this post