pranala.co – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 kilogram. Dua orang yakni AKD (39) dan HSL (46) berhasil dibekuk.
Pengungkapan penyelundupan narkoba seberat 1,9 kg terjadi di Poros Sengkang-Parepare pada Rabu (11/5/2022) dini hari. Barang haram itu disembunyikan di dalam bungkusan teh China dan puluhan saset.
“Kami mendapati satu bungkus besar diduga narkotika jenis sabu menggunakan kemasan teh China dengan berat bruto 1.000 gram. Selain itu, ada 22 bungkus ukuran saset sedang yang juga diduga berisi sabu dengan berat bruto 980 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Komisaris Besar Dodi Rahmawan, Kamis (12/5/2022).
BACA JUGA: Kabur karena Nunggak Uang Indekos, Pemilik Kaget Temukan Ratusan Botol Berisi Air Kencing di Kamar
Kronologi penangkapannya kala polisi melintas di Jalan Poros Sengkang-Parepare Kelurahan Pakanna’, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Sengkang dan menemukan kedua pelaku. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Dodi, barang dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Barang dikirim dari Kaltim menggunakan transportasi laut. Barang dibawa seorang kurir,” tutur dia.
Dodi menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan narkoba tersebut. Barang bukti sabu seberat 1,9 kg tersebut kini dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diperiksa.
BACA JUGA: Lima Titik Panas Terdeteksi di Kukar dan Kutim
“Pasal yang disangkakan terhadap keduanya Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Hukuman maksimal 14 tahun penjara,” ucapnya. (md)
Discussion about this post