Tenggarong, PRANALA.CO — Malam itu, angin sungai di Dermaga Penyeberangan PT. Rea Kaltim, Desa Pulau Pinang, Kutai Kartanegara (Kukar) berembus pelan. Tak banyak yang tahu, di balik keheningan itu, sebuah operasi diam-diam tengah berlangsung.
Jumat malam, 25 April 2025, sekira pukul 21.30 WITA, personil Polsek Kembang Janggut mengakhiri penyelidikan intensif mereka dengan penangkapan seorang pria berinisial H, warga asal Nganjuk yang kini berdomisili di Pulau Pinang.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci. Dugaan kuat adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar dermaga itu membuat aparat tak bisa tinggal diam.
Saat petugas tiba, H tampak berdiri santai di depan dermaga. Namun kegugupannya tak bisa disembunyikan saat petugas melakukan penggeledahan.
Benar saja. Dalam bungkus rokok Sampoerna Menthol yang dibawanya, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal, diduga sabu-sabu, seberat 1,16 gram.
Selain itu, turut diamankan satu pack plastik kosong, satu pipet kaca, satu korek api, serta dua unit gawai — masing-masing bermerek Infinix dan Nokia.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pun tak ringan.
Tak lupa, Polsek Kembang Janggut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Karena melawan narkoba, kata Kapolsek, bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post