Pranala.co, BONTANG — Subuh belum lama lewat. Laut masih gelap, hanya terdengar riak kecil di sekitar Pulau Tadutan, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat itu, Selasa (4/11/2025) pukul 04.30 WITA, tim Sat Polairud Polres Bontang bergerak senyap menuju sebuah pondok tambak udang.
Operasi itu bukan tanpa alasan. Sebelumnya, polisi menerima laporan masyarakat pesisir yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di pondok tersebut. Diduga, tempat itu menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, kecurigaan terbukti. Di dalam pondok sederhana itu, petugas mendapati seorang pria berinisial A bin AG, 48 tahun. Warga asal Samarinda Seberang itu bekerja sebagai penjaga tambak.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas selempang hitam merek Ripcurl di atas ambal tempat tidur. Isinya mengejutkan.
Ada 28 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Berat kotor keseluruhan mencapai 17,21 gram, dengan berat bersih 10,63 gram.
Selain itu, polisi juga menyita: Satu timbangan digital warna silver, Dua bungkus plastik klip kosong, Satu set alat isap sabu (bong), Dua sedotan runcing sebagai alat takar, Satu kantong kresek hitam, Uang tunai Rp1.200.000, dan satu ponsel diduga digunakan untuk transaksi.
Dari 28 bungkus sabu itu, 14 di antaranya dikemas dalam paket harga Rp1 juta, sisanya paket kecil seharga Rp100 ribu. Diduga kuat, barang haram itu siap diedarkan di sekitar wilayah pesisir.
Kapolres Bontang melalui Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi membenarkan penangkapan tersebut. “Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tim di lapangan. Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah pesisir,” ujarnya.
Usai diamankan, terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Markas Sat Polairud Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kini ditangani dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut sangat berat — bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, tergantung pembuktiannya.
Kasat Polairud menyampaikan apresiasi kepada warga yang berani melapor. “Kerja sama masyarakat sangat penting. Tanpa laporan mereka, pengungkapan dini hari itu mungkin tak akan terjadi,” katanya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










