
DPRD BERAU mendorong percepatan dua regulasi kunci yang dinilai menentukan arah pembangunan daerah: Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Keduanya ditargetkan rampung pada 2026, dengan fokus pada kepastian hukum dan perlindungan ruang hidup warga.
Anggota DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, mengatakan dua perda tersebut bukan sekadar agenda legislasi, melainkan kebutuhan mendesak yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Yang sangat penting adalah penataan ruang, karena ini menyangkut kehidupan banyak orang,” ujarnya.
Rudi menilai kondisi tata ruang di Berau saat ini belum tertata dengan baik. Kejelasan batas wilayah, pembagian fungsi ruang, hingga peta detail masih perlu dibenahi.
Menurutnya, ketidakjelasan zonasi berpotensi memicu konflik pemanfaatan lahan.
“Harus jelas mana kawasan permukiman, pertambangan, pergudangan, hingga bongkar muat. Selama ini masih semrawut,” tegasnya.
DPRD menargetkan penyusunan RTRW dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026. Namun, prosesnya tidak sederhana karena harus melalui tahapan konsultasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi hingga kementerian terkait.
Saat ini, penyusunan RTRW telah memasuki tahap analisis awal, termasuk identifikasi bagian-bagian yang perlu direvisi.
“Prosesnya panjang, harus bolak-balik ke provinsi dan kementerian. Tapi target kami tetap selesai tahun ini,” kata Rudi.
Salah satu poin krusial dalam revisi RTRW adalah penegasan status wilayah kampung. DPRD meminta agar tidak ada lagi permukiman warga yang masuk dalam kawasan perusahaan.
Semua kampung, baik di pesisir maupun pedalaman, harus ditetapkan sebagai kawasan permukiman yang sah.
“Tidak boleh lagi ada kampung di kawasan perusahaan. Semua harus jelas masuk kawasan permukiman,” ujarnya.
Selain RTRW, DPRD juga mendorong percepatan Perda tentang masyarakat adat. Regulasi ini dinilai penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus memperkuat kelembagaan kampung.
Kedua perda tersebut disebut saling berkaitan—satu mengatur ruang, satu menjaga hak.
Rudi menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menyusun regulasi tata ruang selama tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Dengan penyusunan perda ini, DPRD berharap tercipta kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus mencegah konflik di kemudian hari.
“Ini penting agar penataan ruang benar-benar berpihak pada masyarakat,” pungkasnya. [ADS/DPRD BERAU]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















