Residivis di Kukar Gelapkan Kambing, Dua Polisi Terluka saat Penangkapan

Suriadi Said
10 Okt 2024 19:03
Kaltim 0
2 menit membaca

PRANALA.CO – Seorang residivis berinisial RN (32) kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah menggelapkan dua ekor kambing milik seorang peternak di Loa Janan, Kutai Kartanegara. RN ditangkap pada Rabu (9/10/2024), usai dilaporkan oleh korbannya, Lesmono (52), yang menyadari dirinya telah ditipu.

Kasus penipuan ini bermula Senin (7/10/2024), ketika RN mendatangi rumah Lesmono dengan niat berpura-pura membeli kambing. Pelaku memilih empat ekor kambing dari peternakan Lesmono, lalu membawa dua ekor dengan alasan akan menjemput tukang potong kambing.

Korban yang tak curiga kemudian mengizinkan pelaku membawa dua ekor kambing menggunakan mobil. Namun, setelah beberapa waktu, RN tak kunjung kembali, membuat Lesmono menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

“Tapi setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tidak kunjung kembali, dan korban akhirnya sadar telah ditipu,” ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, Kamis (10/10/2024).

Lesmono segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Loa Janan. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Dwi Handono langsung bergerak mencari RN. Pelaku akhirnya ditemukan di RT 7, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga.

Namun, penangkapan RN tidak berjalan mudah. Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis mandau dan senapan angin, yang mengakibatkan dua anggota kepolisian terluka, yakni Aiptu Gugus TM dan Aipda Saragih.

“Beruntung, pelaku berhasil dilumpuhkan dan segera diamankan,” ujar AKP Iswanto.

RN diketahui merupakan residivis yang terlibat dalam sejumlah kasus penipuan di berbagai daerah, termasuk Palaran, Kota Bangun, dan Tenggarong Seberang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya, satu buah parang, satu buah senapan angin, dan sebuah flashdisk berisi rekaman video.

Pelaku kini telah ditahan di Polsek Loa Janan dan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain karena pelaku diduga sudah beraksi di banyak lokasi,” pungkas AKP Iswanto. (*)

 

*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *