PRANALA.CO – Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), kembali absen dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidakhadiran ini terkait pemeriksaan dugaan korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa AFI bersama dua saksi lainnya tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada Selasa (8/10/2024).
“Semua saksi tidak hadir. Iya, kami akan memanggil ulang,” ujar Tessa, Kamis (10/10/2024).
Selain Awang Faroek, dua saksi lain yang dipanggil KPK adalah Ketua Kadin Kalimantan Timur, DDW, serta seorang pihak swasta, ROC. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi IUP di Kaltim yang saat ini sedang diselidiki oleh KPK.
Menurut keterangan Tessa, Awang Faroek dan ROC absen dengan alasan kesehatan. “AFI dan ROC memberi tahu penyidik bahwa mereka tidak bisa hadir karena sakit, sedangkan DDW meminta penundaan pemeriksaan karena sedang fokus Pilkada,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap Awang Faroek, DDW, dan ROC sejak 24 September 2024. Pencegahan ini dilakukan agar ketiga terduga pelaku tidak dapat bepergian keluar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
“KPK telah menerbitkan surat pencegahan terhadap tiga orang yang terkait dalam perkara ini, yaitu Awang Faroek, DDW, dan ROC,” tambah Tessa.
Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua bagi Awang Faroek terkait dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur. KPK menyebutkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun hingga saat ini, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai identitas dan peran para tersangka. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post