pranala.co – Seorang anak berusia 12 tahun jadi korban rudapaksa alias pemerkosaan. Pelakunya adalah remaja lelaki berinisial ABH, berusia 17 tahun.
Aksi bejat pelaku diketahui usai korban diajak berjalan-jalan dengan pelaku. Dari laporan orangtua korban, korban saat itu pulang tengah malam dan dalam kondisi mabuk.
“Habis diajak jalan-jalan. Korban pulang malam dan mabuk,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).
Merasa curiga, orangtua dan korban akhirnya mengadu ke Pospol Petung Polsek Penajam, Jumat (12/8/2022). Usai menerima laporan, pihak kepolisian kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum. Hasilnya ditemukan bekas persetubuhan terhadap korban.
Di hari sama, polisi akhirnya menangkap pelaku ABH. ABH dijemput di sebuah rumah indeks di Kelurahan Gunung Steling, Kecamatan Penajam.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Penajam dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Sejauh ini, dari hasil pengembangan, diketahui pelaku sudah dua kali setubuhi alias rudapaksa korban. Aksi pertama dilakukan Juni 2022 lalu.
“Kedua ini, korban sempat dibuat mabuk dulu oleh pelaku dengan minuman oplosan. Dari situ orangtua korban curiga dan akhirnya melapor,” urai Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya klik link https://t.me/pranaladotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Discussion about this post