RIBUAN batang rokok tanpa pita cukai resmi akhirnya hangus menjadi abu. Langkah ini diambil aparat dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal di Sangatta, Kutai Timur (Kutim) yang kian meresahkan.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sangatta menggelar pemusnahan massal Barang Milik Negara (BMN) ilegal Selasa, 9 Juni 2026. Berbagai barang selundupan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 lalu kini resmi dihancurkan di halaman kantor Bea Cukai Sangatta, Jalan AW Syahrani.
Kepala KPPBC TMP C Sangatta, Bambang Heru Suhartono, menegaskan bahwa pemusnahan ini bentuk pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat atas penegakan hukum di wilayah Kutai Timur.
“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam mencegah peredaran barang ilegal. Produk seperti ini jelas merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” ujar Bambang usai prosesi pemusnahan.
Tindakan tegas ini berawal dari 21 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang dikumpulkan petugas sepanjang tahun lalu. Angkanya cukup mencengangkan untuk ukuran peredaran lokal.
Sedikitnya ada 112.920 batang rokok ilegal serta 45 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias miras ilegal dengan volume total 22,5 liter yang disita. Jika diakumulasikan, nilai total seluruh barang haram ini menyentuh angka Rp172,76 juta.
Berkat kejelian petugas di lapangan, potensi kerugian negara sebesar Rp112,31 juta berhasil diselamatkan. Di sisi lain, kas negara masih mendapatkan pemasukan senilai Rp28,58 juta dari hasil lelang barang yang masih memenuhi ketentuan.
Kepala KPKNL Bontang, Anas Waskita Jati, menambahkan bahwa seluruh proses pemusnahan ini telah melewati mekanisme legalitas yang panjang. Setelah mengantongi izin resmi dari negara, barulah eksekusi pemusnahan bisa dijalankan secara transparan.
Sinergi kuat di balik pembongkaran sindikat ini mendapat apresiasi penuh dari Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto. Menurutnya, peredaran barang ilegal bukan hanya soal angka kerugian finansial di atas kertas.
“Peredaran rokok dan minuman keras ilegal berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegas Fauzan.
Fauzan mengingatkan bahwa produk tanpa izin edar ini tidak melalui kontrol kualitas yang jelas, sehingga sangat berisiko bagi kesehatan konsumen. Pihak kepolisian bersama TNI, Kejaksaan, BNN, dan Pemkab Kutai Timur berkomitmen penuh menutup ruang gerak para pelaku.
Menutup pernyataannya, Kapolres mengimbau warga Sangatta dan sekitarnya untuk menjadi konsumen yang cerdas. Masyarakat diminta aktif melapor jika mengendus adanya transaksi atau peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama. [HAF]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















