pranala.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor memasuki tahap akhir alias hampir rampung.
Komisi I DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Pemkot menargetkan dalam satu atau dua kali pertemuan lagi, Raperda tersebut bisa selesai dibahas.
Abdul Haris, anggota Komisi I DPRD Bontang mengatakan, di pembahasan terbaru, kedua pihak sepakat memasukkan sanksi tegas bagi para pemakai narkoba yang sudah kedapatan berulang kali, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bila baru sekali, maka diberikan sanksi rehabilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun bila sudah lebih dari sekali, maka sanksi harus berujung pada pidana.
“Jadi bukan rehab lagi. Ini untuk memberikan efek jera,” ujarnya saat dioknfirmasi belum lama ini.
Selain ASN, ruang lingkup Raperda ini juga berlaku pada tenaga non ASN alias Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkungan Pemkot Bontang. Adapun Wali Kota dan Wakil Wali Kota beserta anggota DPRD yang sebelumnya tercantum, bakal diatur dalam pasal tersendiri.
Diketahui, Raperda ini memuat 41 pasal. Isinya mengatur tentang pencegahan dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas layanan rehabilitasi medis, dan reintegrasi sosial.
Selain itu, juga mengatur pencanangan kelurahan bersih dari narkoba (bersinar), penghargaan bagi yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pemantauan evaluasi dan pelaporan, pembinaan pengawasan, pendanaan, ketentuan penyidikan, hingga ketentuan pidana. (ADS)
Discussion about this post