• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, 31 Januari 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Pria di Tarakan Bunuh Kekasih Gegara Lamaran Ditolak, Mayatnya Dibakar lalu Dibuang ke Hutan

Editor Suriadi Said
19 Desember 2022 | 11:10
Reading Time: 2 mins read
0
Pria di Tarakan Bunuh Kekasih Gegara Lamaran Ditolak, Mayatnya Dibakar lalu Dibuang ke Hutan
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas terbakar di Hutan Sei Jepun, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), tertangkap. Tersangka Muhammad Abu Azhar (24) ternyata berstatus kekasih korban.

Pelaku tega menghabisi pacarnya, Sumira (21) lantaran lamaran ditolak. Tidak hanya itu, korban bahkan memutuskan hubungan asmara mereka sehingga pelaku sakit hati.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengungkapkan, pembunuhan itu bermula ketika keduanya terlibat cekcok. Korban rupanya ingin memutuskan hubungan asmara mereka. Padahal, tersangka sudah mantap untuk mengajak menikah.

PILIHAN REDAKSI

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Berikut Daftar Lengkapnya

Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Tarakan Diamankan Polisi

Pegawai Pegadaian Samarinda Ditetapkan Tersangka Korupsi

“Pelaku awalnya menganiaya korban karena sakit hati menolak untuk menikah dan memutuskan hubungan asmara mereka ,” jelasnya, Senin (19/12/2022).

Menurutnya, identitas pelaku terungkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan barang korban yang hilang. Pelaku kemudian ditangkap di kawasan Jalan KH Agus Salim, Kampung Jawa, Nunukan, Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 10.00 WITA.

“Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur dan terarah di kedua kakinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap,” ungkapnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan handphone milik korban, satu botol plastik bekas isi bensin, karung bekas membungkus korban serta satu unit motor untuk membawa korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara. (*)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis: Dias Ramadani
ShareTweetSend

BACA JUGA

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Berikut Daftar Lengkapnya
Nasional

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Berikut Daftar Lengkapnya

30 Januari 2023 | 00:19
Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Tarakan Diamankan Polisi
Nasional

Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Tarakan Diamankan Polisi

29 Januari 2023 | 23:52
Biaya Ibadah Haji 2023 Bakal Naik Rp 30 Juta per Jemaah
Nasional

Biaya Ibadah Haji 2023 Bakal Naik Rp 30 Juta per Jemaah

21 Januari 2023 | 01:38
Daftar Link dan Cara Cek Pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2022
Nasional

Daftar Link dan Cara Cek Pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2022

12 Januari 2023 | 16:41
Bercanda Pakai Pistol, Oknum Polisi Tembak Mati Sahabatnya
Nasional

Bercanda Pakai Pistol, Oknum Polisi Tembak Mati Sahabatnya

10 Januari 2023 | 06:17
Kuota Haji Indonesia 221.000 Orang, Usia 65 Tahun bisa Berangkat
Nasional

Kuota Haji Indonesia 221.000 Orang, Usia 65 Tahun bisa Berangkat

9 Januari 2023 | 06:32
Next Post
Jadwal Piala AFF 2022, Timnas Indonesia Main Jumat Pekan Ini

Jadwal Piala AFF 2022, Timnas Indonesia Main Jumat Pekan Ini

Potensi Zakat di Kaltim Rp 6,9 Triliun

Potensi Zakat di Kaltim Rp 6,9 Triliun

Discussion about this post

TRENDING

  • Bontang City FC Bidik Juara di Piala Soeratin U-17

    Bontang City FC Bidik Juara di Piala Soeratin U-17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Terowongan di Samarinda Dimulai, Ditarget Rampung 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pertandingan Belum Terkalahkan, Bontang City FC Puncaki Klasemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskes Bontang: Mulai Tahun Ini Vaksinasi Anak Terdata di Aplikasi Peduli Lindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Jan Dara (2001), Seks dan Prahara Keluarga Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyelundupan Orang Utan ke Filipina Digagalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Tarakan Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In