PENGAKUAN mengejutkan muncul dalam sidang pembunuhan Ketua RT di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Terdakwa Sumarni alias Marni (43) menyebut membuang korban RH (47) ke laut saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Fakta itu terungkap di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (23/4/2026).
Ruang sidang mendadak tegang. Keluarga korban yang hadir tak mampu menahan emosi ketika mendengar bagaimana korban diperlakukan pada detik-detik terakhir hidupnya. Hakim Ketua Siska Ris Sulistiyo Ningsih beberapa kali mengingatkan agar persidangan tetap kondusif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirhan memaparkan, peristiwa bermula pada Sabtu malam, 22 November 2025. Berdasarkan keterangan terdakwa, korban sebelumnya menghubungi dan menyatakan akan datang ke kontrakan setelah terdakwa pulang kerja.
Setibanya di rumah, terdakwa bersiap mandi. Ia menyebut korban masih berada di masjid. Namun, saat ia berada di kamar mandi, korban ternyata sudah berada di dalam rumah. Keduanya sempat berbincang di kamar, bahkan terdakwa mengakui adanya hubungan di luar pernikahan.
Situasi berubah ketika korban tiba-tiba berteriak saat duduk di kursi, lalu tidak merespons saat dihampiri. Selama sekitar 20 menit, korban disebut tetap tidak sadar. Di titik inilah, keputusan terdakwa menjadi sorotan dalam persidangan.
Alih-alih meminta bantuan, terdakwa justru mendorong tubuh korban keluar melalui jendela kamar menuju laut. “Saya panik,” kata Sumarni di hadapan majelis hakim, menjelaskan alasan di balik tindakannya.
Korban kemudian ditemukan beberapa hari setelah kejadian dalam kondisi meninggal dunia. Hasil pemeriksaan forensik yang dibacakan jaksa menyebut tidak ditemukan tanda kekerasan, namun korban meninggal akibat air yang masuk ke saluran pernapasan hingga paru-paru.
Majelis hakim menilai pentingnya menggali alasan terdakwa tidak mencari pertolongan saat korban masih memiliki kemungkinan untuk diselamatkan. Terdakwa beralasan ketakutan dan merasa tidak ada yang dapat membantu.
Dari persidangan juga terungkap, hubungan antara terdakwa dan korban telah berlangsung sekitar satu bulan, dengan intensitas pertemuan yang cukup sering. Fakta ini menjadi bagian yang didalami untuk memahami konteks kejadian.
Penasihat hukum terdakwa, Yohanes Maroko, menyatakan kliennya telah bersikap kooperatif dan mengakui adanya unsur menghilangkan nyawa. Pihaknya akan menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan.
Perkara ini belum berakhir. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan, yang akan menjadi penentu arah vonis dalam kasus yang menyita perhatian warga Balikpapan tersebut. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















