Pranala.co, KUKAR — Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Tanpa kompromi. Kali ini, Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu.
Pengungkapan terjadi Minggu malam (21/12/2025). Berawal dari laporan warga. Informasi itu menyebutkan sebuah rumah di Jalan P. Jayakarta RT 003 kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya bergerak ke lokasi sekitar pukul 21.00 WITA.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi mendapati seorang pria berada di dalam rumah. Ia diketahui berinisial S. Usianya 29 tahun. Berprofesi sebagai petani. Asal Trenggalek, Jawa Timur.
Penggeledahan pun dilakukan. Baik badan maupun rumah. Hasilnya, petugas menemukan delapan poket sabu yang sudah siap edar. Barang haram itu disembunyikan bersama sejumlah peralatan yang biasa digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Delapan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor lebih dari dua gram. Ada pula plastik klip kosong, pipet kaca, sedotan plastik, sendok takar, korek api gas, kotak rokok merek Dunhill warna putih, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui perbuatannya. Ia menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal melalui komunikasi telepon. Tanpa pernah bertemu langsung.
Ia diarahkan mengambil sebuah kotak rokok di sekitar gunungan sampah di Desa Sumber Sari. Di dalam kotak itu terdapat satu poket sabu. Nilai transaksinya Rp800 ribu.
Barang tersebut kemudian dibawa pulang. Di rumah, sabu dipecah menjadi delapan poket. Sebagian rencananya akan digunakan sendiri. Sisanya akan dijual kembali.
Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sebulu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak ringan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sebulu. Proses penyidikan terus berjalan. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran sabu tersebut.
Polsek Sebulu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor. Setiap informasi sangat berarti. Demi lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















