PRANALA.CO, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang bersama Sat Reskrim Polsek Bontang Barat mengungkap dan menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu Jumat malam, 8 November 2024, sekira pukul 22.40 WITA.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran narkoba. Dua tersangka yang diamankan adalah BAS (37), warga Kelurahan Belimbing, dan SS (19), warga yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 8 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu dengan total berat 6,67 gram, satu bungkus rokok merk Lucky Strike, sebuah tas warna hitam, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk kegiatan transaksi.
Polisi juga menemukan sejumlah bukti elektronik berupa handphone Vivo dan Oppo yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi terkait peredaran narkoba.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, yang mengungkapkan bahwa kawasan Jalan Anggrek kompleks BTN PKT, Kelurahan Belimbing, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba mencurigai dua pria yang sedang berada di depan sebuah rumah pada malam hari tersebut. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba yang disembunyikan dalam kotak rokok. Kedua tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut milik mereka. Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Rihad Nixon L mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Bontang, serta mendukung program pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.
“Peredaran narkoba di Bontang menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus berupaya keras untuk memutus jaringan peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda,” ujarnya.
Polres Bontang berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan adanya kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika, demi masa depan yang lebih baik bagi kota Bontang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post