KEBUTUHAN tempat penitipan anak di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), terus meningkat. Namun, mayoritas daycare belum memenuhi standar nasional pengasuhan. Dari 17 lembaga yang terdaftar, baru satu yang tersertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA).
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bontang menunjukkan, 16 daycare lainnya masih dalam proses pembinaan. Kondisi ini menempatkan sebagian besar layanan penitipan anak belum sepenuhnya memenuhi indikator perlindungan dan pengasuhan berbasis hak anak.
Kepala DP3AKB Bontang, Eddy Forestwanto, mengatakan situasi tersebut bukan berarti daycare yang ada tidak layak beroperasi. Namun, ada sejumlah standar teknis yang belum terpenuhi untuk mendapatkan sertifikasi TARA.
“Sebagian besar sudah kami advokasi dan edukasi terkait TARA. Tapi memang untuk sampai pada tahap sertifikasi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi,” kata Eddy kepada Pranala.co, Sabtu (2/5/2026).
Standar TARA yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencakup berbagai aspek. Mulai dari keamanan lingkungan, kompetensi pengasuh, hingga sistem perlindungan serta pemantauan tumbuh kembang anak. Standar ini menjadi salah satu acuan nasional dalam memastikan kualitas layanan daycare.
Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kedua program tersebut saling melengkapi dalam mendorong peningkatan kualitas pengasuhan anak usia dini di luar lingkungan keluarga.
DP3AKB Bontang bersama instansi terkait sejatinya secara rutin melakukan pengawasan dan pembinaan ke daycare. Kunjungan dilakukan untuk mengevaluasi penerapan prinsip ramah anak sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan.
“Kalau ada yang belum ramah anak, langsung kita beri masukan. Sebagian besar pengasuh juga sudah kita latih supaya bisa tersertifikasi,” ujarnya.
Eddy menambahkan, tantangan utama saat ini bukan pada sosialisasi kebijakan. Melainkan kesiapan masing-masing lembaga memenuhi standar, termasuk sarana prasarana dan sistem pengasuhan yang terukur.
Pengawasan daycare juga menjadi bagian dari indikator penilaian Kota Layak Anak (KLA). Dalam pelaksanaannya, DP3AKB berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, terutama terkait akreditasi lembaga.
Melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024, pemerintah pusat mendorong penerapan standar TARA secara lebih luas. Regulasi ini mencakup standar layanan, sistem pengasuhan berbasis hak anak, hingga penguatan mekanisme perlindungan. [FR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















