• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, 3 Oktober 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Polisi Gagalkan Peredaran 0,75 Gram Sabu di Bontang, Satu Pelaku Masih Diburu

Editor Suriadi Said
11 April 2023 | 17:46
Reading Time: 1 min read
0
Polisi Gagalkan Peredaran 0,75 Gram Sabu di Bontang, Satu Pelaku Masih Diburu

Pelaku MRJ dan barang bukti usai diamankan di Mapolres Bontang. (Ist)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SATRESKRIM Polres Bontang mengamankan seorang pemuda berinisial MRJ (21) di dalam gang di bilangan Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, Senin (10/4/2023) siang.

Warga Kelurahan Tanjung Laut Indah tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat setempat yang kerap melihat tempat tersebut dijadikan transaksi narkoba, polisi langsung bergerak cepat menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

PILIHAN REDAKSI

Polres Paser Ungkap Ribuan Pil Koplo dan Sabu dalam Bungkus Rokok

Hakim Vonis 4,5 Tahun Penjara Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika

Nyambi jadi Pengedar Sabu, Satpam di Lok Tuan Diringkus Polisi

Pengedar Sabu Domisili Tanjung Laut Indah Divonis Penjara Tujuh Tahun

Ternyata benar, MRJ yang sudah dicurigai sejak awal, terlihat sedang ke luar gang perkampungan membawa segenggan barang mencurigakan.

Saat ditangkap dan digeledah, ternyata benar barang yang di tangan MRJ tersebut adalah sabu berupa dua bungkus plastik klip dengan berat kotor 0,75 gram.

Polisi juga menyita sebuah ponsel pintar merek Vivo berwarna biru sebagai barang bukti lain.

“Menurut MRJ, dia mendapatkan barang tersebut dari rumah Y yang berjarak 100 meter dari lokasi penangkapan. Namun Y berhasil melarikan diri. Sekarang Y ditetapkan jadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” beber Mandiyono.

Kini, MRJ dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, MRJ dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Penulis: Bambang Alfatih
ShareTweetSend

BACA JUGA

Andi Faiz Resmi Nahkodai IPSI Bontang 2023-2027
Bontang

Andi Faiz Resmi Nahkodai IPSI Bontang 2023-2027

2 Oktober 2023 | 00:43
16 Tim Adu Skill di Turnamen Futsal Pelajar SMA Se-Bontang
Bontang

16 Tim Adu Skill di Turnamen Futsal Pelajar SMA Se-Bontang

1 Oktober 2023 | 08:53
Waduk Kanaan Butuh Pengerukan Lanjut, Target Volume Tampung Capai 700 Ribu Kubik
Bontang

Waduk Kanaan Butuh Pengerukan Lanjut, Target Volume Tampung Capai 700 Ribu Kubik

1 Oktober 2023 | 08:25
Tiga Terpidana Penimbun Solar di Bontang Dijatuhi Hukuman Berbeda
Bontang

Tiga Terpidana Penimbun Solar di Bontang Dijatuhi Hukuman Berbeda

1 Oktober 2023 | 08:01
Dua Pengedar Sabu Dijatuhi Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Bontang

Dua Pengedar Sabu Dijatuhi Hukuman Tujuh Tahun Penjara

30 September 2023 | 11:41
Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan
Bontang

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan

22 September 2023 | 08:40

Discussion about this post

TRENDING

  • Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Anak Menyusui Bapak di Lukisan Cimon dan Pero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Bulutangkis Selambai Cup 2023 Resmi Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 Tim Adu Skill di Turnamen Futsal Pelajar SMA Se-Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badak LNG Ciptakan “Kapsurula” di Menara Marina, Tekan Dampak Mikroplastik di Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TikTok Shop Dilarang, Transaksi Belanja yang Belum Selesai Seperti Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Jan Dara (2001), Seks dan Prahara Keluarga Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Paser Ditahan dan Disidang di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In