SATRESKRIM Polres Bontang mengamankan seorang pemuda berinisial MRJ (21) di dalam gang di bilangan Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, Senin (10/4/2023) siang.
Warga Kelurahan Tanjung Laut Indah tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat setempat yang kerap melihat tempat tersebut dijadikan transaksi narkoba, polisi langsung bergerak cepat menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Ternyata benar, MRJ yang sudah dicurigai sejak awal, terlihat sedang ke luar gang perkampungan membawa segenggan barang mencurigakan.
Saat ditangkap dan digeledah, ternyata benar barang yang di tangan MRJ tersebut adalah sabu berupa dua bungkus plastik klip dengan berat kotor 0,75 gram.
Polisi juga menyita sebuah ponsel pintar merek Vivo berwarna biru sebagai barang bukti lain.
“Menurut MRJ, dia mendapatkan barang tersebut dari rumah Y yang berjarak 100 meter dari lokasi penangkapan. Namun Y berhasil melarikan diri. Sekarang Y ditetapkan jadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” beber Mandiyono.
Kini, MRJ dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, MRJ dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post