Pranala.co, BONTANG – Polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bontang kembali jadi sorotan. Meski seluruh THM diklaim sudah memiliki izin usaha resmi, praktik penjualan minuman keras (miras) justru marak ditemukan di lapangan.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 dengan tegas menyebutkan, izin penjualan miras hanya diperbolehkan bagi hotel berbintang.
Hasil penelusuran wartawan pranala.co menunjukkan, puluhan THM di Bontang tetap menjual miras tanpa dasar hukum.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras di luar ketentuan.
“Yang sah hanya hotel berbintang. Kalau ada THM menjual miras, itu di luar aturan,” tegasnya.
Hal serupa ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Syahruddin. Ia menyebut pihaknya tidak pernah menarik pajak dari penjualan miras di THM.
“Selama ini pajak hanya dari usaha yang punya izin resmi. Satu-satunya ya hotel berbintang Sintuk. Untuk THM, tidak ada,” jelasnya.
Kondisi ini menimbulkan ironi. THM tetap meraup keuntungan dari penjualan miras ilegal, sementara daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di luar aspek perizinan, maraknya peredaran miras di THM juga memicu keresahan sosial. Warga menilai penjualan miras yang tak terkendali bisa memicu gangguan keamanan dan masalah kesehatan masyarakat.
“Kalau pemerintah terus membiarkan, aturan cuma jadi pajangan. Anak-anak muda juga gampang terpengaruh,” kata seorang warga Bontang yang enggan disebutkan namanya. (ZIZ)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















