Pranala.co, PANGKEP – Suasana ruang sidang DPRD Pangkep, Kamis (4/9/2025), penuh dengan wajah tegang. Sebanyak 92 pekerja PT Citatah datang menyampaikan keluh kesah mereka. Semuanya baru saja menerima keputusan pahit: pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Namun yang paling membuat para pekerja resah bukan hanya PHK. Melainkan rencana perusahaan yang hendak membayar pesangon dengan cara dicicil hingga 20 kali.
Aduan itu disampaikan melalui Aliansi Pekerja dan Buruh Kabupaten Pangkep. Mereka diterima oleh Komisi III DPRD yang dipimpin H. Syahruddin F. SH bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
“Yang dituntut teman-teman ini adalah metode pembayaran pesangon. Kami bisa menerima PHK, tapi jangan pesangon dicicil,” tegas Danial, perwakilan aliansi pekerja.
Menurutnya, transparansi perusahaan patut dipertanyakan. Para pekerja belum pernah melihat data keuangan yang disebut-sebut merugi.
“Masa kerja teman-teman bervariasi, ada yang 15 tahun, ada yang 20 tahun. Pesangonnya seharusnya antara Rp35 juta sampai Rp45 juta per orang. Itu sangat penting untuk bertahan hidup atau memulai usaha,” jelas Danial.
Dari pihak perusahaan, Plt HRD PT Citatah, Fahruddin, membenarkan adanya PHK massal. Ia menyebut keputusan pahit itu diambil karena kerugian perusahaan terus membengkak akibat beban operasional tinggi.
“92 orang pekerja terkena PHK karena perusahaan merugi,” ungkap Fahruddin.
Terkait skema pembayaran, ia menegaskan perusahaan masih bertahan pada opsi cicilan 20 kali. Usulan pekerja sudah disampaikan ke direksi, namun belum ada keputusan final.
“Kami siap jika ada mediasi lanjutan, bahkan kalau harus dibawa ke pengadilan,” katanya.
Komisi III DPRD Pangkep menegaskan akan menindaklanjuti aduan ini. Dewan berkomitmen memfasilitasi penyelesaian agar hak-hak pekerja tetap terjamin.
“Kami berharap ada solusi adil, transparan, dan bisa diterima kedua belah pihak,” ujar Syahruddin. (ADS/DPRD PANGKEP)
















