PRANALA.CO – Terdakwa Erni Putri Sitinjak telah mendengarkan amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang.
Pengedar sabu ini pun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Secara tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I.
“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” terang Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
Pengedar sabu yang merupakan warga Loktuan ini divonis penjara selama 7,5 tahun. Selain itu dia harus membayar denda senilai Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Hakim menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebutnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum 9,5 tahun penjara. Sementara subsidair dari denda ialah penjara selama enam bulan. Terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada 9 Oktober 2023 lalu.
Saat digeledah ditemukan 5 poket sabu seberat 3,66 gram di dalam kamarnya. Beserta alat isap, timbangan digital, dan sedotan runcing. (*)















