PENUNJUKAN Kepala SMK Negeri 8 Samarinda menjadi sorotan publik setelah isu dugaan nepotisme ramai beredar di media sosial. Nama pejabat yang disebut berasal dari Bontang itu memicu pertanyaan warganet mengenai transparansi proses pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur.
Menanggapi polemik tersebut, Disdikbud Kaltim akhirnya buka suara. Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikbud Kaltim, Surasa, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan atau mengintervensi pengangkatan kepala sekolah.
“Secara langsung, kami tidak memiliki keterkaitan maupun kewenangan untuk mengintervensi proses pengangkatan kepala sekolah di SMK mana pun,” kata Surasa saat memberikan keterangan di Samarinda, Rabu (6/5/2026).
Isu ini berkembang cepat setelah muncul narasi di media sosial yang mengaitkan pengangkatan kepala sekolah dengan kedekatan personal maupun relasi tertentu di internal birokrasi pendidikan. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap tata kelola jabatan di sektor pendidikan, dugaan semacam itu mudah memantik reaksi.
Surasa mengatakan Bidang Pembinaan SMK selama ini hanya berfokus pada peningkatan mutu pendidikan vokasi, mulai dari penguatan kurikulum, pengembangan kualitas lulusan, hingga kerja sama dengan dunia usaha dan industri.
“Sebenarnya, saya hanya menjalankan tugas sesuai profesionalisme sebagai aparatur. Fokus kami adalah meningkatkan mutu pendidikan SMK serta memperluas akses layanan pendidikan di seluruh wilayah Kalimantan Timur,” ujarnya.
Ia menjelaskan mekanisme pengangkatan kepala sekolah memiliki jalur administrasi dan kewenangan tersendiri yang diatur dalam regulasi. Karena itu, menurut dia, publik perlu membedakan antara fungsi pembinaan pendidikan dengan proses penetapan jabatan struktural di sekolah.
Disdikbud Kaltim juga meminta masyarakat merujuk pada aturan resmi agar tidak terjebak informasi yang belum terverifikasi. Pengangkatan kepala sekolah, kata Surasa, mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme dan persyaratan penunjukan pimpinan satuan pendidikan.
Di akhir keterangannya, Disdikbud Kaltim memastikan tetap berkomitmen menjaga profesionalisme aparatur dan meningkatkan kualitas pendidikan vokasi tanpa praktik yang bertentangan dengan aturan. [TIA]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















