Pranala.co, BONTANG — Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengungkap kasus pencurian suku cadang mobil yang terjadi di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial KDS (43) ditangkap di rumahnya, setelah polisi menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Kapolsek Muara Badak, IPTU Danang Wahyu Rahardika, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Selasa, 11 November 2025. Usman melaporkan kehilangan sejumlah bagian mobil yang sebelumnya diparkir di depan rumah seorang teman.
“Pelapor menemukan mobilnya telah kehilangan beberapa bagian penting, mulai dari pintu hingga kap mesin. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta,” ujar IPTU Danang, Rabu (12/11/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi sepekan sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 4 November 2025, sekira pukul 05.00 WITA. Korban mendapatkan kabar bahwa mobil yang sedang menunggu perbaikan telah kehilangan sejumlah suku cadang.
Bagian yang hilang cukup banyak: satu set pintu depan dan belakang, pintu bagasi, satu set jok mobil, door trim, dashboard, hingga kap mesin. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Muara Badak untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Muara Badak langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menelusuri jejak pelaku.
Dari hasil penyelidikan, nama KDS muncul sebagai terduga kuat. Ia diketahui warga Jalan Kampung Sidodadi, Desa Tanjung Limau, yang juga masih berada di kawasan Muara Badak.
Pada Selasa malam, 11 November 2025, sekira pukul 20.00 WITA, polisi mendatangi rumah terduga pelaku. Joni ditemukan berada di dalam rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti,” jelas Kapolsek Danang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) di rumah pelaku. Di antaranya: satu unit ponsel, set door trim, dashboard, jok mobil, 5 buah pintu mobil, satu buah kap mesin. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Muara Badak memastikan akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Polisi mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau dugaan penjualan hasil curian ke luar daerah.
“Kami akan kembangkan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendiri atau ada jaringan lain,” tegas IPTU Danang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















