• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pemuda di Bontang Baru Diciduk, Polisi Sita 9,58 Gram Sabu

Suriadi Said by Suriadi Said
14 Januari 2026 | 16:36
Reading Time: 1 min read
0
Pemuda di Bontang Baru Diciduk, Polisi Sita 9,58 Gram Sabu

Barang bukti sabu seberat 9,58 Gram.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Bontang terus dilakukan. Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Bontang Baru.

Hasilnya, seorang pemuda berinisial AJS (24) diamankan. Penindakan dilakukan Selasa malam (13/1/2026), sekira pukul 22.30 Wita.

PILIHAN REDAKSI

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

10 Juli 2026 | 08:51

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya, 28 plastik klip berisi kristal putih.

Barang tersebut memiliki berat bruto sekira 9,58 gram dan diduga kuat merupakan sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Dua unit telepon genggam dan sejumlah uang tunai turut disita sebagai barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, AKP Larto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pengamanan dan penyitaan barang bukti. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar AKP Larto.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung. Polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (RE)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami 

Tags: NarkobaPolres Bontang
Previous Post

Janin Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Ampal Balikpapan

Next Post

Masa Depan Bontang Ditentukan Kualitas Guru

BACA JUGA

Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

13 Juli 2026 | 12:38
Habitat Digusur Sawit, Buaya di Kutim Mulai Teror Warga

Habitat Digusur Sawit, Buaya di Kutim Mulai Teror Warga

13 Juli 2026 | 12:22
Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

13 Juli 2026 | 08:28
Dapur MBG Bontang Kembali Mengebul, Bagaimana Nasib Sekolah Elite? Isu Petugas SPPG jadi ASN Ramai, Ini Respons BGN Bontang PPPK BGN 2025 Dibuka, 32 Ribu Formasi Disiapkan 3 Bulan Berjalan, Dapur Program MBG di Bontang Belum Bersertifikat Halal dan Higienis Di Balik Piring Ompreng Program MBG Bontang: Tantangan Rp10 Ribu untuk Gizi Seimbang Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Pesisir Bontang Hadapi Tantangan Cuaca dan Transportasi Kaltim Targetkan 371 SPPG, Anak Sekolah jadi Prioritas Program Makanan Bergizi Gratis di Bontang Bikin Warga Dapat Peluang Kerja

Dapur MBG Bontang Kembali Mengebul, Bagaimana Nasib Sekolah Elite?

13 Juli 2026 | 08:15
Kejar-kejaran di Lampu Merah Balikpapan, Pengamen Ini Nekat Lawan Satpol PP

Kejar-kejaran di Lampu Merah Balikpapan, Pengamen Ini Nekat Lawan Satpol PP

12 Juli 2026 | 21:36
Wali Kota Neni: Insentif Guru Mengaji di Bontang Aman Pemotongan

Wali Kota Neni: Insentif Guru Mengaji di Bontang Aman Pemotongan

12 Juli 2026 | 19:14
Next Post
Masa Depan Bontang Ditentukan Kualitas Guru

Masa Depan Bontang Ditentukan Kualitas Guru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49

Terbaru

Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

13 Juli 2026 | 12:38
Habitat Digusur Sawit, Buaya di Kutim Mulai Teror Warga

Habitat Digusur Sawit, Buaya di Kutim Mulai Teror Warga

13 Juli 2026 | 12:22
Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir Jangan Panic Buying! Stok BBM di Balikpapan Diklaim Aman

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir

13 Juli 2026 | 08:46
Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

13 Juli 2026 | 08:28
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved