Pranala.co, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) di dua rumah sakit besar milik daerah sudah berjalan sesuai aturan. Penegasan ini disampaikan untuk merespons beragam pertanyaan publik terkait legalitas proses tersebut.
Langkah itu berlaku bagi dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim sekaligus Juru Bicara Pemprov, Muhammad Faisal, memastikan seluruh proses berpedoman pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Penetapan Dewan Pengawas sudah sesuai aturan. Kepala daerah memang berwenang membentuk Dewan Pengawas BLUD, termasuk rumah sakit daerah. Jadi langkah ini legal dan sesuai prosedur,” tegas Faisal, Senin (10/11/2025).
Ia menerangkan, pembentukan Dewan Pengawas BLUD diperbolehkan bila rumah sakit memiliki realisasi pendapatan dua tahun terakhir di kisaran Rp30–100 miliar serta nilai aset Rp150–500 miliar. Jumlah anggotanya dapat terdiri dari tiga hingga lima orang.
Faisal menambahkan bahwa komposisi Dewan Pengawas juga sudah mengikuti struktur sebagaimana diatur Permendagri 79/2018. Unsurnya meliputi: Pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD; Pejabat yang mengelola keuangan daerah; Tenaga ahli profesional atau akademisi
“Tidak ada aturan yang mewajibkan tenaga ahli harus dari dalam daerah. Yang penting mereka punya keahlian, pengalaman, dan integritas,” jelasnya.
Ia menegaskan, penunjukan Dewan Pengawas merupakan hak prerogatif gubernur, selama tetap berlandaskan peraturan dan mempertimbangkan profesionalitas.
Faisal menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir atau salah menafsirkan proses pengangkatan Dewan Pengawas ini.
“Tujuannya jelas, yakni memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas layanan rumah sakit daerah. Semua dilakukan berdasarkan hukum dan pertimbangan profesional,” pungkasnya.
Susunan Dewas RSKD Balikpapan 2025–2030
Ketua:
Ahmad Muzakir, ST., M.Si (Kepala BPKAD Kaltim)
Anggota:
dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ., M.Kes., MARS (Kadis Kesehatan Kaltim)
Dr. Fridawaty Rivai, SKM., MARS (Akademisi/Tenaga Ahli)
Susunan Dewas RSUD AWS Samarinda 2025–2030
Ketua:
Dr. Syahrir A. Pasinringi, MS (Akademisi/Tenaga Ahli)
Anggota:
dr. Ronny Setiawati (Dinas Kesehatan Kaltim)
Asriwidowati Pradikta, SH (Plt. Anggaran BPKAD Kaltim)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














