Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kaltim semakin serius membangun kerja sama strategis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Langkah konkret itu diwujudkan melalui rapat pembahasan draf kesepakatan bersama yang digelar di Ruang Rapat Tuah Himba, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (5/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim, Siti Sugiyanti, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kedua instansi.
Menurut Siti Sugiyanti, kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif. Ia akan menjadi landasan operasional yang memperkuat kolaborasi teknis antara Pemprov Kaltim dan Kanwil BPN Kaltim.
“Kesepakatan ini diharapkan bisa mengoptimalkan sinergi tugas dan fungsi kedua instansi, khususnya dalam tata kelola pertanahan dan penataan ruang,” tegas Siti.
Kolaborasi ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai rencana tata ruang, legalitas lahan, dan kepastian hukum hak atas tanah.
Dalam rapat itu hadir pula Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Kaltim, Muhammad Insan Kamil, serta Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Fahmi Nasrullah.
Turut hadir Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, jajaran Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN, serta perwakilan instansi lain yang terlibat dalam pengelolaan aset dan tanah pemerintah.
Pembahasan berlangsung dinamis. Setiap pihak menyampaikan masukan untuk menyempurnakan naskah kesepakatan agar nantinya bisa diimplementasikan tanpa hambatan birokrasi.
Sinergi ini juga akan mendukung percepatan sejumlah program strategis nasional yang memerlukan landasan tata ruang dan pertanahan yang kuat. Mulai dari pembangunan infrastruktur, kawasan industri, hingga proyek-proyek strategis daerah.
Pemprov Kaltim menilai, dengan sistem yang terintegrasi dan kerja sama lintas instansi, proses pengadaan tanah dan pengelolaan ruang bisa berjalan lebih cepat, efisien, dan transparan.
Dengan begitu, setiap langkah pembangunan di Kaltim akan memiliki dasar legal yang kokoh, menghindari konflik lahan, dan mendorong tata kelola yang lebih baik.














