MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang kembali menjatuhkan vonis bagi terdakwa pengedar narkotika. Kali ini terdakwa bernama Noviard Aswad harus pasrah.
Setelah hakim memutuskan bahwasanya terdakwa, pengedar sabu ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan bukan tanaman.
“Terdakwa harus menjalani penjara selama yang telah ditentukan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Serta durasi yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana dijalani,” terang Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
Terdakwa juga divonis untuk membayar denda senilai satu miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Sebelumnya terdakwa dituntut di penjara selama selama 6,5 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Diketahui terdakwa mendapatkan barang haram itu dari M yang berstatus DPO. Caranya dengan menghubunginya. Ia pun memesan sabu seberat 5 gram.
Terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yaitu saksi AR melalui telepon Whatsapp dengan maksud menyuruh untuk mencarikan barang sabu seberat angka di atas. Nominal pembayarannya seharga enam juta rupiah.
“Terdakwa menyanggupinya, kemudian ia menghubungi DPO untuk membeli barang sabu seberat 5 gram dengan harga enam juta rupiah. Sebelumnya dipesan oleh saksi AR dan M memberitahu terdakwa bahwa barang sabu tersebut ada,” urainya.
Lalu terdakwa berangkat menuju rumah M menggunakan ojek. Setelah sampai dirumah M di daerah Bontang Kuala terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar enam juta rupiah.
M memberikan kepada terdakwa satu poket berisi sabu seberat lima gram, Kemudian terdakwa langsung kembali kerumah kostnya dan langsung memberikan satu poket tersebut kepada saksi AR.
“Kemudian saksi AR memberikan kepada terdakwa upah berupa pemakaian yang diambil sedikit dari datu poket sabu yang baru saja dibeli,” urai dia.
Terdakwa saat itu ditangkap Team Opsnal Subdit II pada 24 Januari 2023 sekira jam 20.40 wita. (*)
Discussion about this post