PRANALA.CO – Jaringan pencurian kendaraan bermotor alias curanmor di Balikpapan, Kalimantan Timur tertangkap. Aksi mereka sudah meresahkan masyarakat. Modusnya unik, mengelabui pantauan petugas dan pemilik kendaraan.
Para pelaku kerap mempreteli barang bukti (BB) motor. Onderdil kendaraan ditukar pasang ke motor lain. kendaraan lain. Tiap beraksi, pelaku membongkar onderdil kendaraan di satu bengkel motor.
“Modusnya pelaku menukar dan mempreteli kendaraan hasil curiannya dengan kendaraan hasil curian rekannya lain,” jelas Wakil Kepala Polresta Balikpapan, AKBP Sebril Sesa saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (31/3/2021).
Polisi menelusuri laporan pencurian motor di sekitar Bendali Balikpapan Selatan. Kata dia, warga Balikpapan, Jamhur mengaku kehilangan sepeda motor merek Suzuki Satria F hitam, nomor polisi KT 5508 LW.
Hasil penyelidikan ditemukan informasi, pelaku memasarkan barang curiannya ini lewat media sosial. Personel polisi pun menyamar seolah-olah calon pembeli yang tertarik membeli sepeda motor ini.
“Ternyata motor hasil curian ini dipasarkan tersangka melalui media sosial,” jelasnya.
Dalam transaksi ini, polisi lantas membekuk pelaku yang diketahui bernama Rizki Dwi Prasetyo (23). Pria ini sudah ini empat tahun menetap di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Selatan. Pelaku lantas menunjukkan BB sepeda motor di salah satu bengkel di Balikpapan.
“Pelaku dibekuk tanpa perlawanan, dan menunjukkan motornya di sebuah bengkel temannya,” papar Sebril didampingi Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputra.
Polisi pun mengembangkan kasus ini. Hasilnya, ditemukan tujuh sepeda motor lain diduga hasil kejahatan pelaku selama ini. Tujuh sepeda motor berbagai merek ini ada yang masih dalam kondisi utuh maupun dipreteli pelaku.
“Melihat kendaraan yang ditemukan ini sebagian tidak utuh, ada dugaan dipreteli dan dijual onderdilnya,” tegasnya.
Sebri berujar, pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena ada dugaan keterlibatan para pelaku lainnya dalam kasus sindikat pencurian kendaraan di Kalimantan Timur. Motor curian itu dijual pelaku antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.
Dalam kasus ini, akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebril pun meminta masyarakat Balikpapan yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mengecek ke Reskrim Polresta Balikpapan. Warga hanya diminta menunjukkan tanda bukti surat kepemilikan sepeda motor.
“Silakan datang dan melihat langsung, siapa tahu motornya ada dicuri dan berhasil kami amankan,” katanya. **
Discussion about this post