PRANALA.CO – Seorang oknum tenaga kesehatan di salah satu Rumah sakit di Bontang harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Dia ditangkap tim reserse kriminal Polres Bontang, Sabtu 16 Maret 2024. Musabanya, pelaku yang kesehariannya sebagai analis kesehatan ini mencuri gawai merek iPhone milik rekan kerjanya sendiri.
Kejadiannya terjadi Kamis 14 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wita. Korban, sang pemilik iPhone 13, sedang mengisi ulang baterai gawai miliknya di atas meja.
Korban panik saat saat mengecek kembali, iPhone miliknya tidak ada di atas meja. Dia pun memastikan gawainya hilang dan korban pergi melapor ke Polres Bontang.
“Korban mengaku melaporkan kerugiannya Rp 13 juta,” ujar Ajun Komisaris Besar Polisi Frestian Lumban Tobing, Kepala Polres Bontang melalui Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Satu Dani Purwantoro, Minggu 17 Maret 2024.
Tim Reskrim Polres Bontang pun langsung menyelidiki kasus ini. Lalu, mengarah kepada salah satu nakes, wanita berinisial RAN, tak lain rekan kerja korban sendiri. Pelaku RAN pun tidak dapat mengelak.
Pelaku pun langsung diamankan pihak kepolisian di ruang laboratorium di RS tempat dia bekerja. Perbuatan RAN mencuri Ponsel iPhone membawa dia meringkuk di penjara.
Penyidik menetapkan dia sebagai tersangka tindak pidana pencurian. Sementara, iPhone 13 milik korban diamankan sebagai barang bukti. (*)
















